Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Temukan Formula E Bebani APBD, Pemprov DKI Berkukuh Tetap Lanjut

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta menemukan sejumlah permasalahan terkait dengan rencana penyelenggaraan balap mobil Formula E di Ibu Kota.

Balap mobil listrik itu semula dijadwalkan pada Juni tahun lalu, tapi ditunda imbas pandemi Covid-19.

Hasil audit laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020, menemukan bahwa balap mobil kursi tunggal itu membebani APBD DKI. Alasannya anggaran yang telah digelontorkan seluruhnya diambil dari APBD.

"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000,00 atau setara Rp 983,31 miliar,"
tulis laporan BPK yang juga telah diketahui dan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Adapun anggaran tersebut digelontorkan untuk fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000 atau setara Rp 360 miliar. Lalu pada tahun 2020, Pemerintah DKI membayarkan fee senilai GBP11.000.000,00 atau setara Rp 200,31 miliar dan Bank Garansi senilai GBP22.000.000 atau setara Rp 423 miliar.

Menurut laporan BPK, semestinya Pemprov DKI berupaya mencari dana alternatif dari luar untuk membiayai ajang balap-balapan itu. Hal itu sesuai yang tertuang yang dikeluarkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/3996/KEUDA tanggal 14 Agustus 2019 kepada Gubernur DKI atas rencana penyelenggaraan kegiatan Formula E.

Isi surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu di antaranya menyebutkan bahwa daerah dapat memperoleh pendapatan dari penyelenggaraan formula E tahun 2020 dan atas pendapatan tersebut harus dimasukkan dalam APBD.

Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship itu merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. "Sebab, berdasarkan hasil studi kelayakan, penyelenggaraan formula E ini akan membebani PT Jakpro, sehingga dapat menggerus keuangan PT Jakpro itu sendiri."

Dalam pelaksanaannya, PT Jakpro telah mengajukan perkiraan biaya pelaksanaan senilai Rp 1,239 triliun di luar biaya fee kepada FEO yang dibayarkan
oleh Pemprov DKI melalui Dispora. Dana tersebut akan digunakan untuk biaya konstruksi, organisasi acara, administrasi, asuransi, pemasaran, dan biaya-biaya
lainnya untuk penyelenggaraan dari tahun 2020-2024.

Kebutuhan biaya PT Jakpro tersebut, nantinya, akan dipenuhi oleh Pemprov DKI melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sampai dengan Desember
2019, PT. Jakpro telah mengeluarkan dana untuk kegiatan persiapan senilai Rp 439,34 miliar.

Untuk menutupi pengeluaran tersebut, PT Jakpro mengajukan permintaan PMD atas penyelenggaraan Formula E senilai Rp 767,4 miliar. Selain PT Jakpro, satuan kerja Pemprov DKI Jakarta lain diidentifikasi juga ikut dalam aktivitas penyelenggaraaan Formula E baik langsung atau tidak langsung, antara lain kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dispora. "Alokasi biaya yang dikeluarkan otomatis menjadi beban APBD."

Baca juga : Formula E di 2022, Jakpro: Perkiraan Bisa Batal di Monas, Sebab...

Masalah lain yang ditemukan BPK adalah belum ada kejelasan pembagian tanggung jawab yang lengkap antara PT Jakarta Propertindo dan Pemerintah DKI, hingga upaya konkrit untuk melakukan pendanaan mandiri. "Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa untuk menyelenggarkan event Formula E banyak pihak yang akan terlibat, di luar PT Jakpro," tulis laporan BPK.

Dari hasil temuan itu, BPK pun memberikan rekomendasi kepada Anies, agar tetap bisa dilaksanakan. Rekomendasi pertama itu meminta Anies agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Anies diminta menginstruksikan Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.

"Ketiga, Anies diminta untuk menginstruksikan Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19."

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait hasil audit penyelenggaraan balap mobil Formula E.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

23 jam lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

1 hari lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.


Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

1 hari lalu

Ketua Bappilu Nasional PPP Sandiaga Uno memberikan pernyataan pers kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.


Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

2 hari lalu

Foto kombinasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Tempo/Dhemas Reviyanto-Dian Triyuli Handoko
Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta


60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

3 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.


Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

3 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

4 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

4 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.